Contoh kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Periklanan
PELANGGARAN ETIKA BISNIS
“IKLAN OBAT HERBAL BINTANG
TOEDJOE MASUK ANGIN”
Besar dan kuatnya persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada
produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika
bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli.
Salah satu kasus yang akan
dibahas adalah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh iklan Bintang Toedjoe Masuk Angin.
Sebelumnya, obat herbal masuk angin sangat berguna bagi tubuh dikala tubuh
manusia sedang masuk angin. Obat masuk angin dapat bekerja secara alami didalam
tubuh manusia yang dapat mencegah dan mengobati masuk angin tanpa efek samping
bagi tubuh. Saat ini obat herbal masuk angin dikuasai oleh dua produk, yaitu
Tolak Angin dan Bintang Toedjoe Masuk Angin.
Tolak angin adalah produk dari
PT. SIDOMUNCUL yang sejak lama telah memasarkan obat-obatan herbal dan jamu.
Sedangkan belum lama ini, sering terlihat iklan dari salah satu anak perusahaan
PT. KALBE FARMA, Tbk yaitu PT. BINTANG TOEDJOE yang juga meluncurkan produk
obat herbal masuk angin. Iklan produk tersebut terlihat saling menjatuhkan dan
membandingkan produknya satu sama lain.
Terlihat jelas bahwa iklan
Bintang Toedjoe masuk angin menyindir produk dari Tolak Angin dengan slogannya
“Orang Bejo Lebih Untung Dari Orang Pintar”, sedangkan Tolak Angin sendiri
memiliki slogan “Orang Pintar Minum Tolak Angin” slogan ini lah yang disindir
oleh produk Bintang Toedjoe, yang dimana pada kenyataannya Tolak Angin yang
lebih dahulu memasarkan produk obat herbal masuk angin di Indonesia bahkan
sampai keluar negeri. Bahkan untuk iklan terbaru produk Bintang Toedjoe
yang bertujuan memperkenalkan kemasan terbarunya pun masih menyinggung produk
Tolak angin dengan sloga “Orang bejo berinovasi, lalu orang pintar ngapain?”
Bintang Toedjoe Masuk Angin
sebagai pendatang baru cukup berani menggunakan slogan yang secara tidak
langsung menyindir produk Tolak Angin sebagai market leader, tetapi hal
tersebut berhasil menarik perhatian konsumen sehingga membuat produk tersebut
terkenal.
Dalam iklan ini juga terdapat
Cita Citata mengenakan pakaian yang cukup seksi (tangtop ketat berwarna kuning
dan kemeja berukuran pendek yang seluruh kancingnya dibuka dan diikatkan hanya
bagian bawahnya saja) sambil menyanyikan lagu Perawan atau Janda yang
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan iklan, Cita Citata bergoyang dengan
gerakan yang “menggoda” sambil memegang busa pencuci mobil. Selain itu, kamera
juga fokus ke bagian atas tubuh Cita Citata dimana bagian dadanya tersorot
dengan jelas dengan pakaian seksinya itu.
Jika dikaitkan dengan kode etik
periklanan, iklan ini menyimpang dalam aspek tatakrama dalam isi iklan, salah
satunya Pornografi dan Pornoaksi. Seperti yang terdapat dalam Tata Krama Isi
Iklan yang berbunyi “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau
seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun.” KPI
mengingatkan berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58
Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk
pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Iklan harus menghormati dan melestarikan
nilai-nilai budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang menjujung norma kesopanan.
Hal demikian dapat memberikan pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak
dan remaja.
Siapa yang dirugikan dalam kasus
ini :
Dalam contoh kasus seperti ini
tentu saja akan ada yang dirugikan, entah dari produk yang direndahkan atau
disindir seperti Bintang Toedjo maupun Tolak Angin. Namun, bukan hanya jamu
Tolak Angin yang dirugikan, Bintang Toedjo juga bisa dirugikan karena dengan
menyindir produk pesaingnya akan membuat produk mereka terlihat buruk di mata
konsumen.
Saran untuk kasus ini :
Seharusnya iklan ini tidak boleh
dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau membingungkan khalayak,
karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan akan membuat produk tersebut
tidak percaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen. Maka dari itu
bersainglah secara sehat dan kreatifitas, bukannya bersaing dengan cara
menyindir dan merendahkan produk pesaing yang dapat melanggar peraturan
periklanan dunia.
Kesimpulan
Banyak diantara para konsumen
yang belum menyadari akan pengaruh negatif yang di tayangkan oleh para
pengiklan lewat media yang sering mereka jumpai. Pengaruh negatif bahkan
pelanggaran dalam kode etik periklanan sangat banyak ditemukan dalam tayangan
iklan di berbagai media. Masih banyak iklan lain yang melanggar kode etik
periklanan yang salah satunya telah kami jelaskan pada lembar sebelumnya.
Sumber: http://martalianidhea.blogspot.co.id/2016/06/contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html
Comments
Post a Comment